Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
-----MENU----- |
KETERANGAN |
|
Untuk menambah data master. |
|
Untuk mengedit data master. |
|
Untuk menghapus data master. |
|
Untuk melihat data master. |
|
Untuk memperbaharui tampilan atau memuat kembali tampilan yang ada di desktop setelah terjadi suatu perubahan. |
|
Untuk menutup program. |
KOLOM | KETERANGAN |
No.Faktur Pajak | Diisi nomor faktur pajak |
Tgl.Faktur Pajak | Diisi tanggal faktur pajak |
Kode Customer | Klik 2x untuk mengambil kode customer yang fakturnya akan digabungkan faktur pajaknya |
No.Faktur | Klik 2x untuk mengambil nomor faktur penjualan yang nomor faktur pajaknya akan digabungkan |
Cara menginput data master:
Cara mengubah data:
Cara menghapus data :
Cara menampilkan data :
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai produk atau request Live Demo/Presentasi, hubungi marketing kami.
Hubungi Marketing