Menu ini digunakan untuk menginput no urut pajak agar memudahkan user dalam pembuatan nomor faktur pajak untuk melampirkan faktur yang terkena PPN.
Cara membuat data baru:
1)Modul Utility >> Alokasi No. Pajak.
2)Maka akan muncul sbb :
KOLOM |
DEKRIPSI |
Kode Transaksi |
Diisi kode transaksi |
Kode Status |
Diisi kode status no pajak, apakah untuk perusahaan BUMN/BUMS |
No. Seri |
Diisi no seri faktur pajak |
No. Awal |
Diisi jatah nomor awal faktur pajak |
No. Akhir |
Diisi jatah nomor akhir faktur pajak |
No. Terakhir Pakai |
Muncul otomatis, gunanya untuk memberitahukan nomor faktur pajak yang terakhir dipakai sampai mana. |
3)Klik Save untuk menyimpan atau Cancel untuk membatalkan
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai produk atau request Live Demo/Presentasi, hubungi marketing kami.
Hubungi Marketing