Article

“The more that you read, the more things you will know. The more that you learn, the more places you'll go.” ― Dr. Seuss

2016-05-30 14:59:26

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)

A. Pengertian

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.

B. Macam BPJS

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU No.24 Tahun 2011 bahwa BPJS dibagi menjadi 2 :

1)  BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu program pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

2) BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program:

a) Jaminan Kecelakaan Kerja

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

b) Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia .

c) Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

d) Jaminan Kematian

Santunan Jaminan Kematian ( JK ) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang sekarang dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian ( JK ) ini diperuntukkan sebagai upaya agar meringankan beban dari keluarga yang diinggalkan , baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun penyrahan santunan berupa uang tunai.

Sumber:

UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

UU No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

 

#software_payroll #softwaregaji #softwarepayroll #payroll #pengajian #humanresource #softwarepayrollgaji #SoftwareHuman #SmallPayroll #payrollcalculator #OnlinePayroll #PayrollSystem #PayrollManagement #batiksoftware #software erp indonesia, #erp distribution software, #erp distribution, #payroll indonesia, #software payroll indonesia, #payroll software indonesia, #erp software indonesia, #distribution software, #pt galaxy, #distribution software erp 



Hubungi Marketing

Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai produk atau request Live Demo/Presentasi, hubungi marketing kami.

Hubungi Marketing