A. Pengertian BPJS KesehatanBPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan patan
rinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
B. Peserta Program Jaminan Keseh
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
- Pegawai Swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
- Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
- Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya
- Investor;
- Pemberi Kerja;
- Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
- Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
- Anggota keluarga yang ditanggung
- Pekerja Penerima Upah : Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun masih melanjutkan pendidikan formal.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
- Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
- Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
- Pekerja Penerima Upah : Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
C. Manfaat Program Jaminan Kesehatan
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
- Rawat jalan, meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
- Rawat Inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
- Rawat jalan, meliputi:
D. Iuran Program Jaminan Kesehatan
Dasar perhitungan upah yaitu = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
E. Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan
Sumber: http://www.bpjs-kesehatan.go.id
#software_payroll #softwaregaji #softwarepayroll #payroll #pengajian #humanresource #softwarepayrollgaji #SoftwareHuman #SmallPayroll #payrollcalculator #OnlinePayroll #PayrollSystem #PayrollManagement #batiksoftware #software erp indonesia, #erp distribution software, #erp distribution, #payroll indonesia, #software payroll indonesia, #payroll software indonesia, #erp software indonesia, #distribution software, #pt galaxy, #distribution software erp