Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Pada 18 ayat (3) “Besar manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi umum tahun sebelumnya”.
Sesuai pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar (1) ditambah tingkat pertumbuhan domestik bruto tahun sebelumnya”.
Berita resmi BPS Nomor 01/01/ThXIX tanggal 4 Januari 2016
Badan Pusat Satistik telah mengumumkan inflasi tahun 2015 sebesar 3,35 persen.
Berita resmi BPS Nomor 16/02/ThXIX tanggal 5 Februari 2016
Pertumbuhan produk Domistik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 sebesar 4,79 persen .
Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa bulan Maret 2016 :
- Pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya Rp 7.000.000 menjadi Rp 7.335.300.
- Sedangkan untuk manfaat pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp 300.000 menjadi Rp 310.050
- Manfaat pensiun paling banyak Rp 3.600.000 menjadi Rp 3.720.600
#software_payroll #softwaregaji #softwarepayroll #payroll #pengajian #humanresource #softwarepayrollgaji #SoftwareHuman #SmallPayroll #payrollcalculator #OnlinePayroll #PayrollSystem #PayrollManagement #batiksoftware #software erp indonesia, #erp distribution software, #erp distribution, #payroll indonesia, #software payroll indonesia, #payroll software indonesia, #erp software indonesia, #distribution software, #pt galaxy, #distribution software erp