-
2016-06-01 04:48:17
Waktu Kerja, Waktu Lembur dan Upah Lembur
A. Waktu Kerja
Sesuai dengan pasal 77 UU No.13 Tahun 2003, waktu kerja bagi pekerja/buruh adalah :
1. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja : 7 jam sa
Know more
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai produk atau request Live Demo/Presentasi, hubungi marketing kami.
Hubungi Marketing