Article

“The more that you read, the more things you will know. The more that you learn, the more places you'll go.” ― Dr. Seuss

2016-05-30 15:30:10

Program Jaminan Hari Tua

A. Pengertian Program Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia .

B. Kepesertaan Program Jaminan Hari Tua

  1. Penerima upah selain penyelenggara negara
    a. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseoranga
    b. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
  2. Bukan penerima upah
    a. Pemberi kerja
    b. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
    c. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  3. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  4. Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  5. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.

 

C. Pendaftaran Program Jaminan Hari Tua

D. Iuran Dan Tata Cara Pembayaran

E. Manfaat Program Jaminan Hari Tua

1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang  dibayarkan secara sekaligus apabila :
a. Peserta mencapai usia 56 tahun
b. meninggal dunia
c. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

2. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
b. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

3. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

4. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

5. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
a. Janda/duda
b. Anak
c. Orang tua, cucu
d. Saudara Kandung
e. Mertua
f. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
g. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Sumber: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

#software_payroll #softwaregaji #softwarepayroll #payroll #pengajian #humanresource #softwarepayrollgaji #SoftwareHuman #SmallPayroll #payrollcalculator #OnlinePayroll #PayrollSystem #PayrollManagement #batiksoftware #software erp indonesia, #erp distribution software, #erp distribution, #payroll indonesia, #software payroll indonesia, #payroll software indonesia, #erp software indonesia, #distribution software, #pt galaxy, #distribution software erp 



Hubungi Marketing

Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai produk atau request Live Demo/Presentasi, hubungi marketing kami.

Hubungi Marketing